Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah; 3. Pembentukan UPT; 4. Stah Ahli; 5. Kepegawaian; 6. Ketentuan Lain - lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat