Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan