Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2002

Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Rteribusi; Ketentuan Perizinan; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Retribusi; Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurnagan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
19 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2002
Tanggal Berlaku
20 Maret 2002
Sumber
LD.2002/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Diubah dengan :

  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan