Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2005

Pelayanan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Pelayanan; Tujuan; Pelayanan Ketenagakerjaan; Prosedur Dan Tata Cara Pelyanan Ketenagakerjaan; Ketentuan Pencabutan Dan Pembatalan Izin; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pemggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Peringanan; Pengawasan Dan Pembinaan ; Pencabutan Izin; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 September 2005
Tanggal Pengundangan
29 September 2005
Tanggal Berlaku
29 September 2005
Sumber
LD.2005/NO.5
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan