Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Jenis Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Penunjang Medis; Pelayanan Konsultasi; Pelayanan Farmasi; Pemakaian Ambulance dan Mobil Jenazah; Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. ASKES Indonesia dan Lembaga Lain/Perusahaan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Daerah; Administrasi Umum dan Keuangan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Rawat Jalan; Retribusi Rawat Inap; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Bayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pengecualian; Pembinaan dan Pengawasan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
14 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan