Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Hasil Hutan Bukan Kayu yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Reribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan BEsarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Sanksi Administratif; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat