Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan toko modern serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Prersiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawsan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Toko Modern di Kota Banjarbaru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; Uu No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Bentuk Toko Modern;
4. Penataan Pendirian Toko Modern;
5. Batasan Luas Lantai Penjualan dan Permodalan;
6. Penyelenggaraan Toko Modern;
7. Perizinan;
8. Kewajiban dan Larangan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi Administratif;
11. Penyidikan;
12. Sanksi Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah agar keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 21 Pasal 1 dihapus dan diantara ketentuan angka 14 dan angka 15 disisipkan 2 angka, yakni angka14 a dan 14 b;
2. Ketentuan Pasal 3 huruf n dihapus dan ditambah 2 huruf yakni huruf r dan s;
3. Lampiran huruf F diubah;
4. Lampiran ditambah 2 huruf yakni huruf J dan K.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam Rangka Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu melakukan perubahan terhadap sebagian materi isi dari Peraturan Daerah Kota Banjarabaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPU No. 29/PRT/M/2006; PermenPU No. 6/PRT/M/2007; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (9);
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 ditambah satu huruf yakni huruf f;
3. Ketentuan Pasal 22 diubah;
4. Diantara Pasal 48 dan 49 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 48 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan di bidang perhubungan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perhubungan. dalam rangka penyelenggaraan perhubungan di daerah perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Perhubungan di Kota Banjarbaru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
7. Terminal;
8. Pembinaan Memakai Jalan;
9. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
10. Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas;
11. Analisis Dampak Lalu Lintas;
12. Angkutan;
13. Perparkiran;
14. Pemindahan Kendaraan;
15. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kewenangan Penyidik PPNSD;
16. Sumber Daya Di Bidang Perhubungan;
17. Peran Serta Masyarakat;
18. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
19. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
20. Pengawasan dan Pengendalian;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan dalam segala spek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan. untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan perlu disusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tanggung Jawab Sosial Perubahan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Penghargaan;
7. Penyelesaian Sengketa;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor :46/PUU/XII/2014 tanggal
26 Mci 2015 atas Uji Matcril Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009, yang berakibat pada dibatalkannya
penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pengaturan perhitungan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 28 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi;
bahwa berdasarkan putusan tersebut, penetapan
besarantarif retribusi pengendalian menara
telekomunikasi didasarkan atas beban pengendalian
dan pengawasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf, a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28
Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kota Banjarbaru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 18 Tahun 2009,Nomor 07/ PRT/ M/2009,Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2008 dan Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan UPT;
4. Stah Ahli;
5. Kepegawaian;
6. Ketentuan Lain - lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai lagi dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan dibidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 TAhun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 1980; Permenkes No. 61 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 103 Tahun 2014; Permenkes No. 1109 Tahun 2007; Permenkes No. 780 Tahun 2008; Permenkes No. 148 Tahun 2010; Permenkes No. 411 Tahun 2010; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Permenkes No. 736 Tahun 2010; Permenkes No. 812 Tahun 2010; Permenkes No. 1189 tahun 2010; Permenkes No. 1190 tahun 2010; Permenkes No. 1191 tahun 2010; Permenkes No. 1464 Tahun 2010; Permenkes No. 1787 Tahun 2010; Permenkes No. 889 Tahun 2011; Permenkes No. 1096 Tahun 2011; Permenkes No. 1148 Tahun 2011; Permenkes No. 1796 Tahun 2011; Permenkes No. 2050 Tahun 2011; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 6 Tahun 2012; Permenkes No. 12 Tahun 2012; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 54 Tahun 2012; Permenkes 58 Tahun 2012; Permenkes No. 19 tahun 2013; Permenkes No. 22 Tahun 2013; Permenkes No. 23 Tahun 2013; Permenkes No. 24 Tahun 2013; Permenkes No. 26 Tahun 2013; Permenkes No. 31 Tahun 2013; Permenkes No. 32 Tahun 2013; Permenkes No. 46 Tahun 2013; Permenkes No. 55 Tahun 2013; Permenkes No. 8 Tahun 2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 43 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 58 Tahun 2014; Permenkes No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 715 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1076 Tahun 2003; Kepmenkes No. 1098 tahun 2003; Peraturan Ka. BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pelayanan Kesehatan;
d. Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
e. Perizinan;
f. Ketentuan Perizinan;
g. Hak, Kewajiban dan Larangan;
h. Sanksi Administrasi;
i. Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daereah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri dari 13 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016–2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 17 Tahun 2009; Perda Prov. Kalsel No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJM Daerah;
c. Sistematika RPJM Daerah;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat