Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tanggung Jawab Sosial Perubahan; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Penghargaan; 7. Penyelesaian Sengketa; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan