Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (9); 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 ditambah satu huruf yakni huruf f; 3. Ketentuan Pasal 22 diubah; 4. Diantara Pasal 48 dan 49 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 48 A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2016
Tanggal Berlaku
25 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan