Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (9); 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 ditambah satu huruf yakni huruf f; 3. Ketentuan Pasal 22 diubah; 4. Diantara Pasal 48 dan 49 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 48 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat