Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2019

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Yang Berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Imb; 3. Sanksi Administratif; 4. Keberatan; 5. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi ; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Lain; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
24 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. PERDA Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan