Peraturan ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan;Klasifikasi Izin Mendirikan Bangunan;Prinsip dan Manfaat;Kelembagaan;Jangka Waktu Proses Izin;Garis Sempadan BangunanPelaksanaan Mendirikan Bangunan;Rehabilitasi/Pemulihan Pasca Mendirikan Bangunan;Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan izin;Pembongkaran;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Komponen dan Besarnya Tarif Retribusi;Retribusi Penyediaan Formulir Permohonan Izin;Peninjauan Kembali Retribusi;Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi;Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Tata Cara Pembentulan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurngan, Keringan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat