Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2011

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan;Klasifikasi Izin Mendirikan Bangunan;Prinsip dan Manfaat;Kelembagaan;Jangka Waktu Proses Izin;Garis Sempadan BangunanPelaksanaan Mendirikan Bangunan;Rehabilitasi/Pemulihan Pasca Mendirikan Bangunan;Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan izin;Pembongkaran;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Komponen dan Besarnya Tarif Retribusi;Retribusi Penyediaan Formulir Permohonan Izin;Peninjauan Kembali Retribusi;Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi;Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Tata Cara Pembentulan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurngan, Keringan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan