Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Pelayanan Kesehatan; d. Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; e. Perizinan; f. Ketentuan Perizinan; g. Hak, Kewajiban dan Larangan; h. Sanksi Administrasi; i. Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; j. Peran Serta Masyarakat; k. Ketentuan Penyidikan; l. Ketentuan Pidana; m. Ketentuan Peralihan; n. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
  2. PERDA Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan