Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Pelayanan Kesehatan; d. Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; e. Perizinan; f. Ketentuan Perizinan; g. Hak, Kewajiban dan Larangan; h. Sanksi Administrasi; i. Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; j. Peran Serta Masyarakat; k. Ketentuan Penyidikan; l. Ketentuan Pidana; m. Ketentuan Peralihan; n. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat