Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta yang berisi; Ketentuan Umum; Praktek Pelayanan Kesehatan Swasta; Obyek Dan Subyek Retribusi; Jenis Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta; Tata Cara Perizinan; Masa Berlakunya Izin; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembatakan Izin; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat