Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2002

Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta yang berisi; Ketentuan Umum; Praktek Pelayanan Kesehatan Swasta; Obyek Dan Subyek Retribusi; Jenis Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta; Tata Cara Perizinan; Masa Berlakunya Izin; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembatakan Izin; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
19 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2002
Tanggal Berlaku
20 Maret 2002
Sumber
LD.2002/NO.6
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan