Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dengan Ketentuan sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJM Daerah; c. Sistematika RPJM Daerah; d. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat