Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4, 2. Ketentuan Pasal 5, 3. Ketentuan Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat