Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 6. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan; 7. Terminal; 8. Pembinaan Memakai Jalan; 9. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; 10. Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; 11. Analisis Dampak Lalu Lintas; 12. Angkutan; 13. Perparkiran; 14. Pemindahan Kendaraan; 15. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kewenangan Penyidik PPNSD; 16. Sumber Daya Di Bidang Perhubungan; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; 19. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 20. Pengawasan dan Pengendalian; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat