Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 6. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan; 7. Terminal; 8. Pembinaan Memakai Jalan; 9. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; 10. Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; 11. Analisis Dampak Lalu Lintas; 12. Angkutan; 13. Perparkiran; 14. Pemindahan Kendaraan; 15. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kewenangan Penyidik PPNSD; 16. Sumber Daya Di Bidang Perhubungan; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; 19. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 20. Pengawasan dan Pengendalian; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1028 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan