perizinan, pelayanan publik
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan toko modern serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Prersiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawsan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Toko Modern di Kota Banjarbaru.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; Uu No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini berisi tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Bentuk Toko Modern;
4. Penataan Pendirian Toko Modern;
5. Batasan Luas Lantai Penjualan dan Permodalan;
6. Penyelenggaraan Toko Modern;
7. Perizinan;
8. Kewajiban dan Larangan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi Administratif;
11. Penyidikan;
12. Sanksi Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
- 22 Halaman
|