Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2016

Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Bentuk Toko Modern; 4. Penataan Pendirian Toko Modern; 5. Batasan Luas Lantai Penjualan dan Permodalan; 6. Penyelenggaraan Toko Modern; 7. Perizinan; 8. Kewajiban dan Larangan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Sanksi Administratif; 11. Penyidikan; 12. Sanksi Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
06 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
06 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan