PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah Pasal 45
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi
masyarakat melalui pembayaran retribusi daerah, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang Retribusi Daerah.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi terhadap berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Bulungan. Retribusi ini adalah bentuk pungutan yang dikenakan kepada pengguna jasa usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. Peraturan Daerah ini dirancang untuk mengatur retribusi jasa usaha dengan cara yang adil, transparan, dan efisien, memastikan bahwa pemerintah daerah dapat memungut retribusi yang sah untuk jasa yang diberikan, serta mengelola pendapatan daerah dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Pemakaian Jalan dan
Jembatan yg menggunakan Kendaraan Bermotor melebihi Berat Muatan Sumbu Terberat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
dan Bandar Udara.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011
PERDA Kab. Bulungan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2011/NO 10, LTD NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa umum yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi daerah, dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3)
dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang Retribusi Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No r 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/
KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, .Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pelayanan atau jasa yang diberikan kepada masyarakat yang dapat dinikmati oleh individu atau kelompok tanpa adanya hubungan langsung dengan aktivitas usaha. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola dan pelaksanaan retribusi jasa umum agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2011/NO.9, TLD NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 (2), Pasal
40 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 50 ayat (2), Pasal 55 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (2), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang
Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Oleh Wajib Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Peraturan ini mengenai berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah di Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur, menetapkan, dan mengelola pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola pajak-pajak daerah secara efektif, memastikan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2011
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD. 2011/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumberdaya ikan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan Nelayan dan memperkuat keberadaan
masyarakat nelayan, diperlukan penggunaan alat tangkap ikan yang sesuai dengan kondisi geografis wilayah perairan Kabupaten Bulungan, alat penangkapan ikan Pukat Hela merupakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan karakteristik alam atau kondisi geografis wilayah perairan Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia, UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No r 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Pengakapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2008
tentang Perubahan Atas PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sumberdaya Ikan Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2009
tentang Penggunaan Alat Penangkapan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Perizinan Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai tata cara penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan alat penangkapan ikan agar tidak merusak sumber daya ikan dan lingkungan perairan, serta memastikan keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga dapat melindungi sumber daya ikan dan lingkungan perairan di Kabupaten Bulungan, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2009
Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup
dan kelestarian habitat perikanan, akibat dari tindakan, ancaman pemanfaatan dan perusakan lingkungan di muara sungai dan pantai yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumber daya perikanan dan efektif untuk meningkatkan produksi perikanan dalam wilayah Kebupaten Bulungan yang perlu dilindungi, menjamin kawasan konservasi, maka setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara kawasan konservasi yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PP No 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, PP No 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana
Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2001-2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengenai Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai dalam Wilayah Kabupaten Bulungan bertujuan untuk mengatur dan melindungi hutan mangrove di daerah tersebut. Hutan mangrove, yang terletak di kawasan muara sungai dan pantai, memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti melindungi garis pantai dari erosi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan berfungsi sebagai penyangga terhadap perubahan iklim. eraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hutan mangrove di Kabupaten Bulungan dikelola secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya diperlukan pengawasan, pengendalian dan penertiban sarana pembuangannya, menindaklanjuti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam hal pelayanan pemberian izin pembuangan air limbah, perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, memberikan kontribusi terhadap pendapatan dalam menunjang pembangunan daerah, khususnya dalam hal
pelayanan jasa pemberian izin Pembuangan Air Limbah, perlu dipungut retribusi.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, PP Tahun Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5/KEP/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke air atau sumber air, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke air atau sumber air, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai etribusi Izin Pembuangan Air Limbah mengatur mengenai pengenaan retribusi untuk izin pembuangan air limbah di Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan mengawasi pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan serta untuk mendapatkan pendapatan daerah dari retribusi yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2004/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Kabupaten Bulungan terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam dan pengelolaannya telah menjadi wewenang Pemerintah Daerah serta perlu dilakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan untuk mencegah berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, untuk Pelaksanaan Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Pertambangan Umum perlu ditetapkan standar, norma, kriteria, dan pedoman dalam penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan umum sebagai dasar pelaksanaan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Neger, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian, PP No 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP No 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, PP No 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang– undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertambangan, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerbitan
Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengenai erizinan Usaha Pertambangan Umum mengatur tentang tata cara pemberian izin bagi kegiatan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pertambangan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2003
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2003/NO.3 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara
ABSTRAK:
retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di daerah guna menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian serta Pelayanan pada Pelabuhan Kapal dan
bandar udara, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengatur retribusi penggunaannya.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentag Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai, PP No 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan, PP No 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan, PP No 66 Tahun 2001 tentang Retrbusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan DaerahKabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Laut dan Sungai, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi untuk layanan yang diberikan di pelabuhan kapal dan bandar udara yang dikelola oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan memungut retribusi dengan cara yang teratur dan transparan serta untuk memastikan pelayanan pelabuhan dan bandar udara yang efisien dan berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2024
Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan NJKP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PBB-P2 sesuai dengan karakteristik daerah dan klasifikasi objek pajak yang ada.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permenkeu No. 208/PMK.07/2018; Perda Kabupaten Bulungan No.10 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan NJKP untuk penghitungan PBB-P2 berdasarkan klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJKP ditetapkan sebesar 67% untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00, dan sebesar 100% untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 serta untuk lahan produksi dan ternak. Formulasi penghitungan PBB-P2 yang terhutang juga diatur dalam peraturan ini, termasuk contoh perhitungan yang dilampirkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2024
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun berdasarkan kebutuhan untuk mendukung percepatan pelaksanaan PTSL, serta untuk memudahkan Wajib Pajak, khususnya yang kurang mampu, dalam memperoleh hak milik berupa sertifikat tanah. Pengaturan ini diperlukan untuk memberikan keringanan BPHTB guna mendorong partisipasi masyarakat dalam program tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permen ATR/Kepala BPN No.6 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bulungan No.10 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan besaran pengurangan BPHTB sebesar 50% dari ketetapan nilai BPHTB yang terutang oleh Wajib Pajak yang terlibat dalam program PTSL. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan pengurangan BPHTB, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, serta mekanisme verifikasi dan penetapan pengurangan oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat