Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004

Perizinan Usaha Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai erizinan Usaha Pertambangan Umum mengatur tentang tata cara pemberian izin bagi kegiatan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pertambangan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
24 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004/NO.5 SERI E
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan