Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, Pasal 51 diubah, Pengundangan Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat