Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak - Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah; 2) Ketentuan Pasal 16 diubah; 3) Ketentuan Pasal 48 Ayat (5) diubah; 4) Ketentuan Pasal 51 diubah; 5) Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat