Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011

Pajak-Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah di Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur, menetapkan, dan mengelola pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola pajak-pajak daerah secara efektif, memastikan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan di Kabupaten Bulungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
27 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.9, TLD NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2057 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
  2. PERDA Kab. Bulungan No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan