ABSTRAK: |
- pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 (2), Pasal
40 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 50 ayat (2), Pasal 55 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (2), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang
Pajak Daerah.
- UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Oleh Wajib Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan
- Peraturan ini mengenai berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah di Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur, menetapkan, dan mengelola pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola pajak-pajak daerah secara efektif, memastikan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan di Kabupaten Bulungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan.
- 40 Halaman
|