Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum adalah peraturan yang mengatur perubahan kedua terhadap peraturan sebelumnya mengenai retribusi untuk layanan jasa umum di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan mengenai retribusi jasa umum agar lebih efektif dan efisien. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih baik, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan perkembangan terkini dalam kebijakan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat