ABSTRAK: |
- Retribusi daerah merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa umum yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi daerah, dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3)
dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang Retribusi Daerah.
- UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No r 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/
KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, .Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
- Peraturan ini mengenai pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pelayanan atau jasa yang diberikan kepada masyarakat yang dapat dinikmati oleh individu atau kelompok tanpa adanya hubungan langsung dengan aktivitas usaha. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola dan pelaksanaan retribusi jasa umum agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
|