Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Pelayanan Kesehatan Ketentuan Pasal 12 diubah Ketentuan Pasal 27 diubah Ketentuan Pasal 32 diubah Ketentuan Pasal 37 diubah Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan kualitas, kuantitas, ukuran peta, jenis dan jumlah dokumen yang dicetak. Ketentuan Pasal 57 diubah Ketentuan Pasal 66 diubah Ketentuan Pasal 67 diubah Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 67A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
06 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2021
Tanggal Berlaku
06 Desember 2021
Sumber
LD 2021/Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan