Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Pelayanan Kesehatan Ketentuan Pasal 12 diubah Ketentuan Pasal 27 diubah Ketentuan Pasal 32 diubah Ketentuan Pasal 37 diubah Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan kualitas, kuantitas, ukuran peta, jenis dan jumlah dokumen yang dicetak. Ketentuan Pasal 57 diubah Ketentuan Pasal 66 diubah Ketentuan Pasal 67 diubah Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 67A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat