Peraturan ini menetapkan NJKP untuk penghitungan PBB-P2 berdasarkan klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJKP ditetapkan sebesar 67% untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00, dan sebesar 100% untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 serta untuk lahan produksi dan ternak. Formulasi penghitungan PBB-P2 yang terhutang juga diatur dalam peraturan ini, termasuk contoh perhitungan yang dilampirkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat