Peraturan ini mengenai tata cara penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan alat penangkapan ikan agar tidak merusak sumber daya ikan dan lingkungan perairan, serta memastikan keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga dapat melindungi sumber daya ikan dan lingkungan perairan di Kabupaten Bulungan, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat