Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2011

Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai tata cara penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan alat penangkapan ikan agar tidak merusak sumber daya ikan dan lingkungan perairan, serta memastikan keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga dapat melindungi sumber daya ikan dan lingkungan perairan di Kabupaten Bulungan, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
04 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO.8
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan