Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi terhadap berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Bulungan. Retribusi ini adalah bentuk pungutan yang dikenakan kepada pengguna jasa usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. Peraturan Daerah ini dirancang untuk mengatur retribusi jasa usaha dengan cara yang adil, transparan, dan efisien, memastikan bahwa pemerintah daerah dapat memungut retribusi yang sah untuk jasa yang diberikan, serta mengelola pendapatan daerah dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
27 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.11, TLD NO. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
    Perubahan Kedua
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
    Mengubah Pasal 45
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan