Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi terhadap berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Bulungan. Retribusi ini adalah bentuk pungutan yang dikenakan kepada pengguna jasa usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. Peraturan Daerah ini dirancang untuk mengatur retribusi jasa usaha dengan cara yang adil, transparan, dan efisien, memastikan bahwa pemerintah daerah dapat memungut retribusi yang sah untuk jasa yang diberikan, serta mengelola pendapatan daerah dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat