Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2003

Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi untuk layanan yang diberikan di pelabuhan kapal dan bandar udara yang dikelola oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan memungut retribusi dengan cara yang teratur dan transparan serta untuk memastikan pelayanan pelabuhan dan bandar udara yang efisien dan berkualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.3 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan