Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi untuk layanan yang diberikan di pelabuhan kapal dan bandar udara yang dikelola oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan memungut retribusi dengan cara yang teratur dan transparan serta untuk memastikan pelayanan pelabuhan dan bandar udara yang efisien dan berkualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat