Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya mengenai retribusi atas layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa retribusi yang dikenakan atas jasa usaha tetap relevan dan efektif, sejalan dengan perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan daerah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih baik, memberikan layanan yang lebih optimal, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.11, TLD NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 987 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
    Mengubah Pasal 45

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan