Peraturan ini mengenai perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya mengenai retribusi atas layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa retribusi yang dikenakan atas jasa usaha tetap relevan dan efektif, sejalan dengan perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan daerah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih baik, memberikan layanan yang lebih optimal, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat