- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Bagian Kesatu, ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h dan huruf i. 2) Ketentuan Pasal 6 diubah. 3) Diantara Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 ditambahkan satu Pasal yakni Pasal 77A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat