Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2024

Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan besaran pengurangan BPHTB sebesar 50% dari ketetapan nilai BPHTB yang terutang oleh Wajib Pajak yang terlibat dalam program PTSL. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan pengurangan BPHTB, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, serta mekanisme verifikasi dan penetapan pengurangan oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
JDIH Kabupaten Bulungan
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan