Peraturan ini menetapkan besaran pengurangan BPHTB sebesar 50% dari ketetapan nilai BPHTB yang terutang oleh Wajib Pajak yang terlibat dalam program PTSL. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan pengurangan BPHTB, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, serta mekanisme verifikasi dan penetapan pengurangan oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat