Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 22 Tahun 2008

Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai etribusi Izin Pembuangan Air Limbah mengatur mengenai pengenaan retribusi untuk izin pembuangan air limbah di Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan mengawasi pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan serta untuk mendapatkan pendapatan daerah dari retribusi yang dikenakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
19 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan