ABSTRAK: |
- Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya diperlukan pengawasan, pengendalian dan penertiban sarana pembuangannya, menindaklanjuti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam hal pelayanan pemberian izin pembuangan air limbah, perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, memberikan kontribusi terhadap pendapatan dalam menunjang pembangunan daerah, khususnya dalam hal
pelayanan jasa pemberian izin Pembuangan Air Limbah, perlu dipungut retribusi.
- UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, PP Tahun Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5/KEP/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke air atau sumber air, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke air atau sumber air, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
- Peraturan ini mengenai etribusi Izin Pembuangan Air Limbah mengatur mengenai pengenaan retribusi untuk izin pembuangan air limbah di Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan mengawasi pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan serta untuk mendapatkan pendapatan daerah dari retribusi yang dikenakan.
|