Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
b.bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan
orang lain;
c. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
d. bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam wilayah Kota Palangka Raya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II AZAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII SANKSI;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BABX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjasa dan meningkatkan kelestarian lingkungan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2023.
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Tugas dan Wewenang;
4. Perencanaan;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Penghargaan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan unit
ekonomi yang dibutuhkan dalam memperkuat ekonomi
daerah melalui penguasaan sektor-sektor strategis
guna meningkatkan pelayanan umum dan menggali
sumber keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) serta mewujudkan kesejahteraan
masyarakat daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing, peran
dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki
Pemerintah Kota Palangka Raya dan sebagai antisipasi
terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional,
dan internasional terutama dalam menghadapi era
globalisasi dan perdagangan bebas, pengelolaannya
perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (principle of good corporate
governance). Untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha,
organ kelembagaan, dan manajemen, serta
pengembangan dan pembubaran BUMD, perlu adanya
pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan
Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah
dengan tetap memperhatikan karakteristik/kekhasan
masing-masing Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21
Tahun 2019
Pelaksanaan kekuasaan Walikota dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan
modal pada BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Tahun
2010 Nomor 100 Tahun 1986); dan
2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun
2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010
Nomor 05).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
69 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 33 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, Pasal 2 ayat (2) huruf c;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
PERWALI Kota Palangkaraya No. 34 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan tidak memenuhi salah satu kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis
UU No 5 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 9 Tahun 2015; Perwali Palangka Raya No 47 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 25 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016
Objek Retribusi terdiri atas:
a. Jasa Umum
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2010 ten tang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2010 Nomor 08);
b. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04 tahun 2011 Ten tang
Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 04);
d. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Ber-motor (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 05);
e. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalarn Umum (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 10);
f. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 11);
g. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan dan/ atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 20);
h. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 06) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persa rnpahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014
Nomor 22);
i. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 21);
j. Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengandalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 22);
k. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 23);
l. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 6);
m. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun tentang 2012
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012
Nomor 07);
n. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana di ubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 10);
o. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 11);
p. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Raya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin
tempat Penjualan Minuman Beralkohohol (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 23);
q. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12);
r. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2014 Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 13, Tarnbahan Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13); dan
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
121 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja- Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka perlu disusun Road Map sebagai rencana kerja rinci dan bcrkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara efektif, efisien, Lerukur, konsisten, terintcgrasi dan berkelanjutan di Rota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomar 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomar 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Pedoman bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yang disusun dalarn Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2021
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan
optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat di Kota Palangka
Raya, maka pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya. Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya, masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang baik dan optimal sehingga
perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2017
bahwa dalam rangka penataan pembangunan agar ses'uai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail
Tata Ruang dan guna tercapainya penataan kota yang asr
i
serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, keamanan serta
ketertiban masyarakat, I?aka perlu pedornan yang mengatur
mengenai tata tertib penyelenggaraan bangunan di Kota
Palangka Raya. Untuk rnewujudkan bangunan gedung yang andal,
fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan
lingkungannya perlu penataan Bangunan Gedung di Kota
Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, maupun dalam pemenuhan
tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 16) di Kota Palangka Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Untuk Kenyamanan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum, Dipandang Perlu Melakukan Pengawasan, Pembinaan Dan Pungutan Terhadap Penyediaan Fasilitas Terminal Penumpang Bagi Fasilitas Terminal;
B. Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Maka Penyelenggaraan Pemerintah Dilakukan Dengan Memberi Kewenangan Yang Lebih Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASl;
BAB X : TATA CARA PEMBAYARAN / PENYETORAN;
BAB XI : KETENTUAN RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS TERMINAL PENUMPANG;
BAB XII : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TEKNIS;
BAB XIII : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA;
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Kendaraan Angkutan Penumpang
Darat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 30 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang terjadi tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergescran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/617/2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 30) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 30) diubah
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat