Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2021

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Azaz, Tujuan dan Prinsip; 2. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah; 3. Manfaat Jamkesda; 4. Kendali Mutu Dan Tarif Jamkesda Kota Palangka Raya; 5. Penyelenggaraan Jamkesda; dan 6. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
LD.2021/No.6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
    Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan