Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP; BAB III KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH; BAB IV MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA; BAB V KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA; BAB VI PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1462 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
    Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan