struktur organisasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan tidak memenuhi salah satu kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis
- UU No 5 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 9 Tahun 2015; Perwali Palangka Raya No 47 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 25 Tahun 2017
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
- 9 Halaman
|