BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX : SANKSI ADMINISTRASl; BAB X : TATA CARA PEMBAYARAN / PENYETORAN; BAB XI : KETENTUAN RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS TERMINAL PENUMPANG; BAB XII : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TEKNIS; BAB XIII : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIV : KETENTUAN PIDANA; BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat