apbd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 30 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang terjadi tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergescran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/617/2015
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 30) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 30) diubah
- 13 Halaman
|