Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja- Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka perlu disusun Road Map sebagai rencana kerja rinci dan bcrkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara efektif, efisien, Lerukur, konsisten, terintcgrasi dan berkelanjutan di Rota Palangka Raya.
- Undang-Undang Nomar 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomar 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
- Pedoman bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yang disusun dalarn Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2021
- 9 Halaman
|