Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022

Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Tugas dan Wewenang; 4. Perencanaan; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Penghargaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan