Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir dan Ternak Bergulir Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dana/ternak bergulir yang disajikan di Neraca Perncrintah Kabupaten Surnba Tengah sebagai Investasi Jangka Panjang - lnvestasi Non Permanen secara periodik harus dilakukan penyesuaian sehingga nilai dana/temak bergulir dimaksud menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value); Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksudiatas, perlu dilakukan penatausahaan dana/ternak bergulir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan yang berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dana/Temak Bergulir Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Klasifikasi dan Karakteristik; IV. Pengakuan Dana Bergulir; V. Penyajian dan Pengukuran Dana Bergulir; VI. Jaminan, Sanksi dan Denda Dana Bergulir; VII. Penyajian Dana Bergulir Berupa Hewan Ternak yang Digulirkan di Masyarakat yang dinilai dengan Uang; VIII. Pengungkapan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 32 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kudus No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah
Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa guna optimalisasi dan kelancaran penerapan akuntansi berbasis akrual di .Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 diubah
47 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
Mengubah
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Untuk menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, melaksanakan Pasal 4
ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan, dan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 bahwa adanya perubahan objek penyusutan barang milik daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.108 Tahun 2016; Permendagri No.1 Tahun 2019; Perbup No.36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.39 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 29 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Wonogiri No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan akuntansi
berbasis akrual, khususnya yang berkaitan dengan
pengelolaan persediaan serta pengeluaran belanja untuk
membiayai renovasi aset tetap yang bukan milik
Pemerintah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 48 Tahn 2018 tentang Perubahan Ketiga
atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali:
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun
Tanggal 8 Agustus 1950),
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286),
. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502),
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165),
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
50233):
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425),
13. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor
172) ,
14. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2015 Nomor 30):
15. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 68 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri ( Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 68), 16. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor )
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 172) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yaitu: 1. Angka romawi III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN huruf A. Aset angka 1 Aset
Lancar huruf c. Piutang angka 4) Penilaian Piutang huruf b) 2. Angka romawi III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN huruf A. Aset angka 3 Aset
Lainnya huruf a. Aset Tak Berwujud angka 4) Amortisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Siklus Tahunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah desa guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Siklus Tahunan Desa;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Materi Pokok: Disisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yaitu Pasal 3A; mengubah ketentuan Pasal 4; mengubah ketentuan Pasal 8;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 49.1 Tahun 2019 tentang Siklus Tahunan Desa
Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 29 Tahun 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMI PANUA KABUPATEN POHUWATO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bumi Panua Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 117 ayat (1) P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Dasar hukum peraturan bupati pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Pemendagri No.64 Tahun 2013; Pemendgri No.61 Tahun 2017; Pemendagri No.79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pohuwato No.31 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan akuntansi badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah bumi panua kabupaten pohuwato provinsi gorontalo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Terdiri dari 125 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi namun dalam perkembanganya perlu dilakukan penyesuaian sehingga harus dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.50 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No.4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No.6 Tahun 2016; Perbup Tulang Bawang Barat No.21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2019
PERBUP Kab. Simeuleu No. 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai Pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 54 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Belanja Tidak Terduga; BAB III Objek Belanja Tidak Terduga; BAB IV Penganggaran; BAB V Pelaksanaan; BAB VI Pertanggungjawaban dan Laporan; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Dari Rekening Kas Umum Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216, Pasal 217 dan Pasal 118 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan Dana dari Rekening Kas Umum Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri no. 13 Tahun 2006; PMK No. 250 Tahun 2010; Perda Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Malaka No. 19 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Malaka No. 55 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Tata Cara Pencairan Dana Dari Rekening Kas Umum Daerah; IV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
8 halaman; 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penggunaan kode rekening baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019 yang belum tercantum pada Bagan Akun Standar Pelaporan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie jaya, perlu dilakukan pengaturan kembali Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENKEU No. 223/pmk.05 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No, 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 23 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Mengubah Lampiran III Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya ( Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015 Nomor 24) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat