KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KABUPATEN-WONOGIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan akuntansi
berbasis akrual, khususnya yang berkaitan dengan
pengelolaan persediaan serta pengeluaran belanja untuk
membiayai renovasi aset tetap yang bukan milik
Pemerintah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 48 Tahn 2018 tentang Perubahan Ketiga
atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali:
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun
Tanggal 8 Agustus 1950),
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286),
. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502),
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165),
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
50233):
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425),
13. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor
172) ,
14. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2015 Nomor 30):
15. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 68 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri ( Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 68), 16. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor )
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 172) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yaitu: 1. Angka romawi III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN huruf A. Aset angka 1 Aset
Lancar huruf c. Piutang angka 4) Penilaian Piutang huruf b) 2. Angka romawi III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN huruf A. Aset angka 3 Aset
Lainnya huruf a. Aset Tak Berwujud angka 4) Amortisasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
- 5 Halaman
|