Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturah Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nompr 172) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas lampiran Peraturan |Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat