KEBIJAKAN-AKUNTANSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD No 48/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan akuntasi berbasis akrual, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan persediaan serta pengeluaran belanja untuk membiayai renovasi aset tetap yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Perbup Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014, Perbup Wonogiri Nomor 30 Tahun 2015, Perbup Wonogiri Nomor 68 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengubha beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yaitu tentang pencatatan persediaan dan aset tetap renovasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
- 6 hlm
|