Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Belanja Tidak Terduga; BAB III Objek Belanja Tidak Terduga; BAB IV Penganggaran; BAB V Pelaksanaan; BAB VI Pertanggungjawaban dan Laporan; BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat