Peraturan ini berisikan 25 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB IV tentang Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB V tentang Monitoring dan Evaluasi, dan BAB VI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat