Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 49.1 Tahun 2017

Siklus Tahunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Jadwal Siklus Tahunan Desa, Pelaporan Siklus Tahunan Desa, Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Siklus Tahunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
49.1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.49.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 2635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Siklus Tahunan Desa
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2009 tentang Siklus Tahunan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan