Materi Pokok: Disisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yaitu Pasal 3A; mengubah ketentuan Pasal 4; mengubah ketentuan Pasal 8;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat