Kebijakan Akuntansi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK: |
- telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi namun dalam perkembanganya perlu dilakukan penyesuaian sehingga harus dilakukan perubahan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.50 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No.4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No.6 Tahun 2016; Perbup Tulang Bawang Barat No.21 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
|